Prof. Mustari Bosrah Paparkan 7 Kewajiban Umat Terhadap Al-Qur’an

  • Bagikan
Prof. Dr. KH. Mustari Bosrah berdakwah dari mimbar masjid, tujuh jalan menuju cahaya Al-Qur'an dibentangkan pagi itu. (Foto dok: istimewa).

SUARAIMBANG.COM, GOWA — Di sepertiga pagi yang penuh berkah, saat kabut masih menyelimuti tanah, Masjid Nurul Yaqien di Kelurahan Romang Polong, Kabupaten Gowa, berdenyut penuh cahaya iman. Wakil Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan sekaligus Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Sulsel, Prof. Dr. KH. Mustari Bosrah, hadir di tengah jamaah Gerakan Shalat Subuh Berjamaah Pimpinan Ranting Muhammadiyah Samata. Di hadapan jamaah yang hadir sejak dini hari, Kiai Mustari membentangkan peta lengkap hubungan seorang hamba dengan kitab suci Al-Qur’an melalui kerangka indah yang dikenal sebagai “7T” — tujuh kewajiban mutlak setiap muslim terhadap firman Allah SWT.

Kegiatan berlangsung Sabtu pagi, 29 Agustus 2026, di Masjid Nurul Yaqien, Jalan Mustafa Dg. Bunga, Kelurahan Romang Polong, Kabupaten Gowa. Turut hadir Wakil Ketua PWM Sulsel sekaligus Direktur PUTM Unismuh Makassar, Dr. KH. Abbas Baco Miro, Lc., MA., Ketua PDM Kabupaten Gowa Ardan Ilyas, M.Ag, beserta jajaran pengurus PCM Sungguminasa, PDM Kabupaten Gowa, dan warga masyarakat luas yang memenuhi ruang ibadah dari saf depan hingga saf paling belakang.

Kiai Mustari membuka bahasan dengan menegaskan kedudukan Al-Qur’an sebagai satu-satunya pedoman hidup yang utuh dan sempurna. Ia mengutip sabda Rasulullah SAW dari riwayat Imam Bukhari: “Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.” Dari sinilah landasan tujuh kewajiban itu berdiri tegak — bukan sekadar membaca, melainkan merangkul firman Allah ke dalam setiap ruang kehidupan manusia.

Pertama adalah Tahsin, memperindah bacaan dengan tajwid yang benar. Al-Qur’an bukan sekadar huruf bersambung, ia memiliki irama dan bunyi yang diatur Allah sendiri, maka wajib dibaca sebagaimana diajarkan Nabi SAW agar maknanya utuh sampai ke hati.

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan