Acungkan Jari Tengah Saat Upacara 17 Agustus, Diduga Tenaga Ahli Bupati Bantaeng Menuai Kecaman

  • Bagikan
Foto ilustrasi komposit. Kiri: gestur jari tengah yang diduga dilakukan Tenaga Ahli Bupati Bantaeng saat upacara HUT RI ke-81, peserta lain sedang hormat bendera. Kanan: ilustrasi Risal Soefrianto PMII Sulsel menyampaikan sikap dan tuntutan publik, ban terbakar menjadi simbol gelombang kecaman masyarakat. (Dok: Istimewa).

SUARAIMBANG.COM, BANTAENG — Sebuah rekaman visual yang memperlihatkan gestur tidak pantas saat pelaksanaan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menyebar luas di berbagai platform media sosial dan memicu gelombang kecaman dari masyarakat. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026, di Tribun Pantai Seruni, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Sosok yang melakukan gestur tersebut diduga kuat menjabat sebagai Tenaga Ahli Bupati — bukan Pegawai Negeri Sipil maupun aparatur pemerintahan — namun kedudukannya yang dekat dengan pimpinan daerah menjadikan peristiwa ini semakin menjadi sorotan publik.

Gestur berupa acungan jari tengah yang terekam saat berlangsungnya upacara kenegaraan itu langsung menuai reaksi luas. Tokoh agama, aktivis kepemudaan, hingga masyarakat umum menilai tindakan tersebut sangat tidak pantas dilakukan dalam momen yang sarat dengan nilai penghormatan terhadap negara. Upacara 17 Agustus adalah momentum sakral penghormatan kepada Sang Saka Merah Putih, para pahlawan yang telah gugur, serta simbol persatuan bangsa. Tindakan yang dianggap tidak menghargai momen tersebut pun langsung dipandang sebagai bentuk pengikisan rasa nasionalisme dan keteladanan yang seharusnya dimiliki oleh setiap orang yang dipercaya menduduki posisi di lingkungan pemerintahan.

Menyikapi maraknya perbincangan ini, Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sulawesi Selatan melalui Wakil Sekretaris Umum, Risal Soefrianto, menyampaikan sikap resmi yang diterima Redaksi Suara Imbang melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam pernyataannya, Risal menegaskan bahwa seorang yang berkedudukan sebagai pejabat publik atau tenaga pendamping pimpinan daerah memiliki kewajiban moral untuk menjadi teladan di hadapan masyarakat.

“Kami tidak anti kritik. Tapi kritik harus dengan cara yang bermartabat. Bendera Merah Putih dan upacara 17 Agustus bukan tempat untuk melampiaskan emosi,” tegas Risal Soefrianto.

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan