Lapor Polisi, Wartawan Jadi Korban Kekerasan, FJRI Kecam Keras Intimidasi Terhadap Jurnalis di Bantaeng

  • Bagikan
Kartu Pers Riswandi Putra, wartawan sekaligus anggota FJRI, (kiri) dan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/192/VIII/2026 resmi diterima Polres Bantaeng pada 17 Agustus 2026, ditandatangani pelapor dan dicap resmi kepolisian. (Foto: istimewa).
Kartu Pers Riswandi Putra, wartawan RedaksiBaru.ID sekaligus anggota FJRI, (kiri) dan bukti Laporan resmi telah masuk ke Polres Bantaeng dengan STPL No. LP/B/192/VIII/2026, GPN harap proses hukum berjalan objektif dan berkeadilan. (Foto dok istimewa).

SUARAIMBANG.COM, BANTAENG — Seorang wartawan Redaksi Baru sekaligus anggota Forum Jurnalis Republik Indonesia (FJRI), Riswandi Putra (akrab disapa Wandi), diduga mengalami kekerasan dan perampasan alat kerja saat sedang menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Bantaeng, Senin (17/8/2026) sekitar pukul 09.00 WITA. Peristiwa ini terjadi ketika ia sedang meliput sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terkait dugaan pelanggaran penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Kejadian berlangsung di depan SPBU Nomor 74.924.02, Jalan Poros Jeneponto–Bantaeng, Kelurahan Bonto Jai, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng. Saat sedang melakukan peliputan di lokasi tersebut, Riswandi disebut mengalami dugaan pemukulan dan telepon seluler miliknya sempat dirampas oleh pihak yang belum teridentifikasi. Tindakan tersebut langsung menghalangi proses jurnalistik yang sedang dilakukannya, mengingat perangkat komunikasi merupakan alat utama dalam mengumpulkan dan merekam fakta di lapangan.

SUDAH RESMI DILAPORKAN KE POLRES BANTAENG

Usai kejadian, Riswandi segera mendatangi Polres Bantaeng untuk menyampaikan laporan resmi sekaligus memberikan keterangan terkait dugaan kekerasan yang dialaminya. Laporan tersebut telah diterima dan dicatat secara resmi dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/192/VIII/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULSEL, pada 17 Agustus 2026 pukul 14.38 WITA.

Dalam laporan yang ditandatangani langsung oleh Riswandi Satria Putra dan dicap resmi Kepolisian Resor Bantaeng, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang menimpanya di lokasi kejadian. Surat tersebut telah ditandatangani oleh a.n. Kepala Polres Bantaeng (PS Pamapta II) dan tercatat secara resmi di lingkungan kepolisian. Langkah ini diambil untuk menuntut keadilan sekaligus meminta aparat penegak hukum menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.

KETUA UMUM FJRI KECAM KERAS

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan