
Menanggapi peristiwa ini, Ketua Umum FJRI, Dera, mengecam keras tindakan intimidasi dan pemukulan terhadap Riswandi Putra. Ia menegaskan bahwa apa pun persoalannya, kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dan pelaku harus segera ditangkap serta diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mengecam keras tindakan intimidasi dan pemukulan terhadap Riswandi Putra. Apa pun persoalannya, kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan. Pelaku harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Dera.
Dera juga menilai dugaan kekerasan tersebut perlu dilihat dalam konteks pelaksanaan tugas jurnalistik apabila benar terjadi ketika Riswandi sedang melakukan peliputan. Ia meminta polisi mengungkap kronologi kejadian secara utuh berdasarkan keterangan korban, saksi, serta bukti yang tersedia di lokasi, termasuk STPL yang telah resmi diterima kepolisian.
“Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Ketika seorang jurnalis diintimidasi atau dipukul karena menjalankan tugasnya, yang terancam bukan hanya korban, tetapi juga kebebasan pers. Karena itu, kasus ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi semata,” ujarnya.
LINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARTAWAN
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





