Lapor Polisi, Wartawan Jadi Korban Kekerasan, FJRI Kecam Keras Intimidasi Terhadap Jurnalis di Bantaeng

  • Bagikan
Kartu Pers Riswandi Putra, wartawan sekaligus anggota FJRI, (kiri) dan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/192/VIII/2026 resmi diterima Polres Bantaeng pada 17 Agustus 2026, ditandatangani pelapor dan dicap resmi kepolisian. (Foto: istimewa).
Kartu Pers Riswandi Putra, wartawan RedaksiBaru.ID sekaligus anggota FJRI, (kiri) dan bukti Laporan resmi telah masuk ke Polres Bantaeng dengan STPL No. LP/B/192/VIII/2026, GPN harap proses hukum berjalan objektif dan berkeadilan. (Foto dok istimewa).

Menanggapi peristiwa ini, Ketua Umum FJRI, Dera, mengecam keras tindakan intimidasi dan pemukulan terhadap Riswandi Putra. Ia menegaskan bahwa apa pun persoalannya, kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dan pelaku harus segera ditangkap serta diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mengecam keras tindakan intimidasi dan pemukulan terhadap Riswandi Putra. Apa pun persoalannya, kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan. Pelaku harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Dera.

Dera juga menilai dugaan kekerasan tersebut perlu dilihat dalam konteks pelaksanaan tugas jurnalistik apabila benar terjadi ketika Riswandi sedang melakukan peliputan. Ia meminta polisi mengungkap kronologi kejadian secara utuh berdasarkan keterangan korban, saksi, serta bukti yang tersedia di lokasi, termasuk STPL yang telah resmi diterima kepolisian.

“Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Ketika seorang jurnalis diintimidasi atau dipukul karena menjalankan tugasnya, yang terancam bukan hanya korban, tetapi juga kebebasan pers. Karena itu, kasus ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi semata,” ujarnya.

LINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARTAWAN

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan