
Kerja jurnalistik sendiri memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat. Setiap tindakan yang menghalangi atau melakukan kekerasan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang. Hal ini juga sejalan dengan UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menjamin kebebasan menyampaikan pikiran melalui tulisan maupun pernyataan pers.
“Kami meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan korban. Pelaku harus diidentifikasi, ditangkap, dan diproses secara hukum. Jangan sampai kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk bahwa tindakan intimidasi dapat dilakukan tanpa konsekuensi,” lanjut Dera.
Dera memastikan FJRI akan mengawal penuh penanganan perkara yang menimpa Riswandi Putra, termasuk memantau proses penyidikan berdasarkan laporan resmi yang telah masuk ke Polres Bantaeng. Organisasi ini tidak akan tinggal diam ketika ada anggotanya yang menjadi korban kekerasan dalam menjalankan kerja jurnalistik.
“Kami akan mengawal kasus yang menimpa Riswandi Putra. FJRI tidak akan tinggal diam ketika ada anggotanya yang menjadi korban kekerasan dalam menjalankan kerja jurnalistik. Hukum harus ditegakkan dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Dera.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bantaeng belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut. Namun dengan telah diterbitkannya STPL, proses hukum secara resmi telah berjalan. Riswandi beserta FJRI berharap proses hukum berjalan secara transparan dan aparat penegak hukum dapat segera mengungkap siapa pihak yang merampas HP dan melakukan kekerasan terhadap wartawan tersebut.
(Tim/ Editor TIM-SI).
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





