
SUARAIMBANG.COM, BANTAENG – Sebuah dugaan pelanggaran prosedur pemecatan kembali mewarnai pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bantaeng. Seorang pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Palantikang 2 justru dihentikan tugasnya secara sepihak, mendadak, tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tanpa mengikuti prosedur baku yang ditetapkan Badan Gizi Nasional.
Karyawan tersebut berinisial JNW, yang bekerja di bawah naungan Yayasan Cahaya Bumi Angkasa di Jalan Bangau Nomor 31, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng. Pemberhentian itu dilakukan pada Jumat, 10 Juli 2026 lalu.
“Saya kecewa sekali. Istri saya dipecat tanpa alasan yang jelas, tanpa surat peringatan, dan disampaikan dengan cara yang tidak pantas,” ungkap suami JNW saat ditemui di Warkop Pecado, Bantaeng, Rabu malam (15/7/2026).
Ia menjelaskan, pemberitahuan tidak disampaikan secara resmi oleh pimpinan, melainkan disampaikan langsung ke rumahnya oleh sesama rekan kerja. Saat itu, disampaikan bahwa istrinya tidak lagi bekerja di lokasi MBG Bangau.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





