
Pemberhentian kerja hanya dibenarkan jika terbukti secara sah melakukan pelanggaran berat terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), seperti penyalahgunaan wewenang, kelalaian berat, atau penyalahgunaan aset program. Sekalipun terbukti melanggar, prosedur tetap harus dijalankan secara berjenjang: disertai bukti-bukti yang valid, penerbitan Surat Peringatan secara bertahap, hingga diterbitkannya Surat Keputusan Pemberhentian secara tertulis yang disampaikan kepada yang bersangkutan.
Keluarga JNW masih menunggu kejelasan dan sikap adil dari pihak pengelola maupun instansi terkait.
“Hingga berita ini ditayangkan, pihak Satuan Tugas Badan Gizi Nasional Kabupaten Bantaeng belum dapat dimintai keterangan maupun tanggapan. Sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.”
(Tim/ Editor TIM-SI).
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





