
SUARAIMBANG.COM, BANTAENG – Langkah penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bantaeng kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Bantaeng secara resmi telah menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan menuju penyidikan, guna menelusuri kebenaran terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah pemerintah daerah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi, S.H., M.H., membenarkan perkembangan signifikan tersebut saat ditemui di kantornya, Jalan A. Mannappiang Nomor 9, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Selasa (14/7/2026) sore.
“Benar, kasus ini sudah resmi naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kami telah membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara ini secara lebih mendalam,” ujar Putra.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 36 orang saksi yang dianggap mengetahui alur pengelolaan dana serta kegiatan operasional PDAM pada periode yang diselidiki, yaitu tahun anggaran 2020 hingga 2023. Pemeriksaan ini dilakukan guna mengumpulkan fakta lapangan, menelusuri aliran dana, serta memetakan peran masing-masing pihak yang terlibat.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





