Kasus Dugaan Korupsi PDAM Bantaeng: 36 Saksi Diperiksa, Kejari Tunggu Hasil BPKP

  • Bagikan
Foto: Kasi Intelijen Kejari Bantaeng Akhmad Putra Dwi. S.H., M.H., (kiri) memberikan keterangan pers di kantornya, Jalan A. Mannappiang Nomor 9, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Selasa (14/7/2026) sore. (Dok: Istimewa).

Langkah penting lainnya yang telah ditempuh penyidik adalah mengajukan permohonan perhitungan kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Keputusan ini diambil setelah tim mempertimbangkan aspek independensi.

“Awalnya sempat terpikir untuk meminta bantuan perhitungan ke Inspektorat Daerah, namun kami khawatir muncul dugaan konflik kepentingan mengingat PDAM adalah badan usaha milik daerah. Oleh karena itu, kami putuskan menyerahkan perhitungan ke BPKP agar hasilnya objektif, terpercaya, dan bebas dari tuduhan keberpihakan,” jelasnya.

Dana yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah hibah yang disalurkan Pemerintah Daerah kepada PDAM, yang diperkirakan mencapai nilai sekitar Rp6 miliar. Jika dirata-ratakan selama tiga tahun periode penyaluran, nilainya berkisar di angka Rp1,8 miliar per tahun. Angka ini masih menunggu verifikasi dokumen resmi untuk memastikan nilai pastinya.

Saat ini, tim penyidik sedang menunggu hasil perhitungan kerugian dari BPKP. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi alat bukti penunjang yang sangat penting. Jika hasil perhitungan menyimpulkan adanya potensi kerugian keuangan negara, maka penyidik akan segera melangkah ke tahap penetapan pihak yang dinilai bertanggung jawab.

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan