Pemkab Bantaeng Terima Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI

  • Bagikan
Foto: Bupati Bantaeng menerima Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI (Alt: Bupati Bantaeng Terima Opini Kualitas Tinggi).

SUARAIMBANG.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kabupaten Bantaeng kembali menorehkan prestasi gemilang dalam bidang pelayanan publik. Pada penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2025, Pemkab Bantaeng berhasil memperoleh Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman Republik Indonesia.

Penyerahan opini tersebut dilaksanakan oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis, 12 Maret 2026, di Aula BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, dalam kegiatan Penyerahan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025.

Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, menerima langsung dokumen penghargaan tersebut dan menyatakan rasa syukurnya atas pengakuan yang diberikan.

“Alhamdulilah kita telah mendapat pengakuan atas komitmen kita sebagai abdi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Foto: Kegiatan Penyerahan Opini Ombudsman RI di Aula BPK RI (Alt: Penyerahan Opini Ombudsman RI).

Uji Nurdin menegaskan bahwa hasil penilaian tersebut harus dijadikan bahan evaluasi untuk terus memperkuat standar pelayanan publik.

“Pengakuan tersebut harus dijadikan motivasi untuk senantiasa terus meningkatkan kembali pelayanan publik yang transparan dan berintegritas,” ungkapnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, serta Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Penilaian ini merupakan instrumen pengawasan Ombudsman untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi. Tidak hanya menjadi bentuk pengawasan, tetapi juga menjadi upaya pencegahan agar penyelenggaraan pelayanan publik terus mengalami perbaikan dan peningkatan kualitas.

Editor MD.

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan