Komisi III DPR apresiasi penangkapan penganiaya nenek di Boyolali

  • Bagikan
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Martin Daniel Tumbelaka. (FOTO: HO-Komisi III DPR RI/Antara).

SUARAIMBANG.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Martin Daniel Tumbelaka mengapresiasi langkah cepat Polres Boyolali yang telah menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap nenek SA (67) di Pasar Mangu, Boyolali, Jawa Tengah.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu (7/5) tersebut sempat viral di media sosial. Dalam video beredar, nenek SA, yang diduga dianiaya setelah dituduh mencuri dua kilogram bawang putih seharga Rp90 ribu, tampak menuruni tangga pasar dengan wajah dan pakaian berlumuran darah.

“Langkah cepat yang dilakukan Polres Boyolali patut diapresiasi. Ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu,” kata Martin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu 10 Mei 2025.

Martin menegaskan, tindakan main hakim sendiri, apalagi terhadap lansia (lanjut usia), sangat tidak dibenarkan. Untuk itu, dirinya meminta masyarakat mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat.

Dia berharap kasus itu menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar tak mengulangi hal yang serupa.

  • Bagikan