
Tugas pokok pemadam kebakaran terangkum dalam Pancadarma Pemadam Kebakaran. Pertama pencegahan dan pengendalian yaitu menyuluh masyarakat agar kebakaran tidak terjadi. Kedua pemadaman api di bangunan lahan maupun kendaraan dengan sigap. Ketiga penyelamatan jiwa dari berbagai situasi bahaya. Keempat penanganan bahan berbahaya dan beracun. Kelima pemberdayaan masyarakat agar mampu melindungi diri sendiri. Seluruh pilar mulia ini terancam tertunda hanya karena satu hal yaitu solar belum tersedia. Bagaimana hendak menyelamatkan orang lain apabila kendaraannya belum bisa bergerak.
“Kami ingin melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Pastikan solar selalu tersedia cukup jumlahnya dan tepat pada waktunya. Jangan sampai hal mendasar seperti ini justru menjadi penghambat terbesar keselamatan warga Kabupaten Bantaeng,” tegas Mursalim.
Inti persoalannya sederhana namun dampaknya merembet ke nyawa rakyat. Pastikan solar tersedia kapan pun dibutuhkan karena di atas ketersediaan itulah taruhannya harta dan jiwa warga Bantaeng.
Saat mengonfirmasi ke pengawas SPBU Lamalaka, Inisial ‘S’ melalui WhatsApp, redaksi dua kali melakukan panggilan telepon namun tidak diangkat. Redaksi kemudian mengirimkan kompensasi tertulis resmi dari Redaksi Suara Imbang untuk meminta tanggapan dan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan masalah ini, yang diberitakan. Hingga berita ini tayang, pihak yang bersangkutan belum memberikan jawaban tertulis kepada redaksi.
Laporan Redaksi Suara Imbang —(Art/Editor MD), Bantaeng Senin 31 Agustus 2026.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





