
SUARAIMBANG.COM, MAKASSAR — Sulawesi Selatan mencatat sejarah sebagai provinsi pertama yang membentuk Komponen Cadangan dari unsur Aparatur Sipil Negara. Penetapan resmi dilakukan dalam upacara di Lapangan Karebosi, Makassar, Rabu (13/5/2026).
Wakil Bupati Bantaeng H. Sahabuddin hadir langsung dalam prosesi tersebut. Kehadirannya menunjukkan komitmen Pemkab Bantaeng mendukung program strategis nasional yang digagas Kementerian Pertahanan bersama Pemerintah Provinsi Sulsel.
Sulsel ditunjuk sebagai pelopor nasional pembentukan KOMCAD khusus dari kalangan birokrasi sipil. Program ini dirancang untuk memperkuat sistem pertahanan semesta dengan melibatkan ASN sebagai komponen cadangan yang siap siaga saat negara membutuhkan.
Dalam sambutannya, Sahabuddin menyampaikan apresiasi atas langkah progresif Pemprov Sulsel. Ia menilai inisiatif ini sejalan dengan upaya membangun birokrasi yang tidak hanya profesional, tetapi juga memiliki kesadaran bela negara.
“Program ini bagian dari strategi memperkuat pertahanan negara melalui kesiapsiagaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan. ASN tidak cukup hanya bekerja administratif, tapi juga harus siap secara mental dan fisik membela bangsa,” ujar Sahabuddin.
Ia menekankan pentingnya membentuk karakter ASN yang disiplin, tangguh, dan berdedikasi tinggi. Menurutnya, keterlibatan unsur sipil dalam pertahanan negara akan memperkuat ketahanan nasional dari lini terdepan birokrasi.
“Dengan adanya KOMCAD ASN, kita ingin menciptakan birokrat yang memiliki jiwa patriotisme. Mari kita jadikan momen ini sebagai penguat semangat nasionalisme di lingkungan pemerintahan,” lanjutnya.
Pembentukan KOMCAD ASN Sulsel 2026 diharapkan menjadi model bagi daerah lain. Pemerintah pusat menilai langkah ini efektif dalam mengoptimalkan potensi ASN tanpa mengganggu tugas pokok pelayanan publik.
Pemkab Bantaeng menyatakan siap mengirimkan perwakilan ASN terbaik untuk mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan KOMCAD. Langkah ini disebut sebagai bentuk kontribusi nyata daerah dalam menjaga kedaulatan NKRI.
FIK/ EDITOR MD.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





