“Jas Hijau”: Presiden Tegaskan Jasa Ulama Bangsa

  • Bagikan
Presiden Prabowo Subianto resmi membuka Muktamar ke-35 NU di Lapangan Untung Suropati Tambakberas Jombang, Kamis 27/8/2026. (Sumber foto: Akun Facebook Resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, diolah kembali).

Pertama, penghormatan setinggi-tingginya kepada para ulama, termasuk para kiai kampung yang namanya tak tercatat di koran namun jasanya terukir di setiap desa: menjaga akhlak anak-anak, merawat kerukunan tetangga, menjaga damai di tengah masyarakat, serta senantiasa mendoakan bangsa tanpa pernah meminta bayaran dari negara. “Merekalah tiang penyangga ketenangan negeri yang sesungguhnya,” tegas Presiden.

Kedua, lahirlah semboyan bersejarah yang kini bergema: “Jas Hijau” — singkatan dari “Jangan Sekali-Kali Melupakan Jasa Ulama!” Presiden mengajak seluruh rakyat Indonesia menghafal, meresapi, dan melaksanakannya. Tanpa perjuangan, doa, dan pengorbanan para ulama, kemerdekaan takkan pernah terwujud. “Mereka tidak memimpin barisan di medan perang, namun doa mereka mengangkat semangat prajurit yang gugur demi bendera ini,” ucapnya haru.

Ketiga, komitmen nyata pemerintah: pendidikan di sekolah dan pesantren NU akan diperkuat. Fasilitas pembelajaran berupa layar interaktif dipastikan merata ke lembaga-lembaga pendidikan binaan NU. Pesan kebangsaan pendiri NU kembali ditegaskan Presiden sebagai penuntun: “Indonesia negeriku, engkau panji martabatku.” — cinta tanah air tak lekang waktu, tak terbagi wilayah.

Puncac acara ditandai penabuhan bedug besar oleh Presiden Prabowo didampingi jajaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Bunyi bedug yang bergema ke angkasa itu bukan sekadar tanda dimulainya sidang muktamar — melainkan kesepakatan abadi antara negara dan umat: berjalan beriringan, saling menguatkan, merawat Indonesia hingga akhir masa.

Muktamar ke-35 NU 2026 pun resmi dimulai — bukan sekadar pertemuan organisasi, melainkan pertemuan iman dan amal, ulama dan umara, masa lalu dan masa depan Indonesia. (*)

(Sumber berita: Akun Facebook Resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, diolah kembali).

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan