Didukung 13 DPD, Andi Sumarni Resmi Jadi Bakal Calon Ketua DPW FK-PKBM Sulsel 2026–2031

  • Bagikan
Foto: Bakal Calon Ketua DPW FK-PKBM Sulsel, Dra. Hj. Andi Sumarni, S.Pd., M.Pd saat menyerahkan berkas pendaftaran kepada panitia di Sekretariat Muswil, Makassar, Rabu (24/6/2026).

Setelah melalui proses pemeriksaan berkas yang teliti namun berjalan lancar selama kurang lebih 15 menit, panitia akhirnya menyatakan bahwa seluruh dokumen administrasi yang diserahkan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat mutlak. Dengan keputusan tersebut, nama Andi Sumarni resmi tercatat sebagai Bakal Calon Ketua DPW FK-PKBM Provinsi Sulawesi Selatan untuk periode 2026–2031.

Menurut penjelasan Ir. A. Ahmad Pananrang, hingga batas waktu penyerahan berkas pada hari pendaftaran, Andi Sumarni merupakan satu-satunya bakal calon yang telah menyempurnakan administrasi.

Koordinator Steering Committee Muswil, Ir. A. Ahmad Pananrang saat memberikan keterangan pers terkait proses pendaftaran dan syarat pencalonan. (Foto dok: istimewa).

“Sejak pendaftaran dibuka pada Sabtu, 20 Juni 2026 hingga hari ini, sementara ini hanya Ibu Andi Sumarni yang menyerahkan berkas secara lengkap. Meskipun demikian, kami selaku panitia tetap membuka peluang seluas-luasnya bagi pihak lain yang berminat hingga batas waktu penutupan nanti. Namun jika hingga pukul 23.59 WITA tidak ada pendaftar lain, maka dipastikan Ibu Andi Sumarni akan maju sebagai calon tunggal,” jelas Ahmad Pananrang dalam keterangannya usai verifikasi.

Sementara itu, usai dinyatakan lolos verifikasi, Andi Sumarni menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas kepercayaan yang diberikan oleh seluruh jajaran DPD. Ia menegaskan bahwa langkahnya maju dalam kontestasi ini bukan didasari oleh ambisi pribadi semata, melainkan murni sebagai bentuk pengabdian untuk memajukan dunia pendidikan nonformal di tanah air, khususnya di Sulawesi Selatan.

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan