
SUARAIMBANG.COM, MAKASSAR — Perlindungan terhadap kemerdekaan pers bukanlah pemberian semata melainkan kewajiban mutlak seluruh elemen bangsa. Hal itu ditegaskan oleh Dr. Zulkarnain Hamson S.Sos. M.Si. yang merupakan jurnalis senior sekaligus praktisi media dan Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Timur Makassar saat menanggapi penanganan kasus wartawan di Kabupaten Bantaeng.
Dalam pandangannya Dr. Zulkarnain menegaskan bahwa landasan hukum dan etika profesi berdiri kokoh di belakang setiap insan pers yang menjalankan tugasnya. Seluruh institusi beserta jajarannya wajib menghormati kerja jurnalis karena hal itu menyangkut pelaksanaan tugas profesi yang dilindungi undang-undang, ujar Dr. Zulkarnain kepada Suara Imbang pada Rabu (2/9/2026).
Dr. Zulkarnain juga menyoroti kedudukan jurnalis yang kerap dipahami keliru oleh banyak pihak. Jurnalis tidak digaji negara namun bekerja demi kepentingan negara dan kepentingan publik. Justru karena tidak menerima imbalan langsung dari anggaran negara maka pengabdiannya jauh lebih luhur dan patut dihormati, jelasnya. Inilah alasan mengapa gangguan terhadap peliputan bukan sekadar persoalan perorangan melainkan serangan terhadap hak publik untuk mengetahui kebenaran.
Secara tegas akademisi sekaligus pengamat media itu mengingatkan aturan main yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Pelarangan penggagalan maupun penghambatan kerja jurnalis dapat dinilai sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan demikian siapapun itu dari jabatan apapun tidak berhak melarang jurnalis melakukan peliputan. Ketentuan ini berlaku merata tanpa kecuali baik pejabat daerah maupun aparat penegak hukum.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





