Dr. Zulkarnain Hamson Tegaskan Instansi Wajib Hormati Kerja Jurnalis UU Pers 40/1999 Menjadi Payung Kuat

  • Bagikan
Dr. Zulkarnain Hamson S.Sos. M.Si. jurnalis senior sekaligus Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Timur Makassar menegaskan perlindungan pers adalah kewajiban negara Ahli Pers UIT Makassar Perlindungan Mutlak. Foto dok: istimewa).

Menyikapi situasi di Bantaeng di mana keseriusan penanganan pelaporan masih dipertanyakan, saran strategis pun disampaikan. Organisasi profesi seperti Forum Jurnalis Republik Indonesia disarankan menyurati Kapolda Sulawesi Selatan secara resmi guna menempuh jalur kelembagaan. Jika belum ditemukan solusi yang adil maka pintu pelaporan berjenjang hingga ke tingkat pusat maupun Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat pun terbuka lebar sebagai hak sah organisasi maupun perorangan.

Pimpinan instansi terkait wajib merespons dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Jika tidak maka pelaporan berjenjang ke institusi di tingkat lebih tinggi dapat ditempuh, tegas Dr. Zulkarnain. Langkah itu bukan untuk memperuncing konflik melainkan memastikan setiap laporan mendapat penanganan yang sama adil tanpa memandang kedudukan pelapor maupun terlapor.

Dr. Zulkarnain menambahkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat perlakuan hukum yang setara. Tak ada yang diistimewakan dan tak pula yang dikesampingkan. Ketika peliputan dihambat serta alat kerja dirampas tanpa alasan sah maka di situlah negara harus hadir menegakkan jaminan konstitusionalnya bagi seluruh rakyat tanpa kecuali.

Penegakan hukum terhadap pelindung hukum itulah inti persoalan yang sedang diuji di Bantaeng saat ini. Apakah UU Pers hanya indah tertulis di atas kertas atau benar-benar terasa payungnya melindungi mereka yang menyuarakan kepentingan rakyat. Jawabannya sedang ditunggu seluruh masyarakat Sulawesi Selatan.

Laporan Tim Redaksi Suara Imbang (Editor MD) — Makassar Rabu 2 September 2026.

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan