
SUARAIMBANG.COM, BANTAENG — Suasana demokrasi di Desa Pattallassang semakin memanas dan penuh harapan. Panitia Pemilihan Antarwaktu Kepala Desa Pattallassang secara resmi menetapkan tiga nama calon Kepala Desa yang akan bersaing dalam musyawarah pemilihan yang dijadwalkan pada Rabu, 2 September 2026. Pengumuman penetapan calon sekaligus calon peserta pemilih ini disampaikan pada Kamis, 27 Agustus 2026, bersamaan dengan pemasangan spanduk resmi dan penandatanganan berita acara penetapan.
Berdasarkan dokumen resmi yang ditandatangani panitia, tiga calon Kepala Desa Pattallassang yang telah ditetapkan adalah:
1. Hairuddin
2. Muammar, S.Pd.I
3. Muhammad Mikail Pebrianto, S.Kom
Ketiga nama ini telah lolos verifikasi administrasi dan menjadi kandidat resmi yang akan diperkenalkan kepada 102 pemilih yang telah ditetapkan memiliki hak suara. Masing-masing calon membawa visi dan misi untuk memajukan Desa Pattallassang, dan kini seluruh warga menantikan perkenalan serta pemaparan program kerja dari ketiga kandidat tersebut.

Sebanyak 102 orang telah ditetapkan sebagai peserta yang memiliki hak suara dalam musyawarah pemilihan kepala desa antarwaktu ini. Jumlah ini menjadi penentu arah kepemimpinan Desa Pattallassang ke depan, sekaligus menjadi dasar legitimasi hasil pemilihan yang akan datang. Para peserta ini nantinya tidak hanya memilih salah satu dari tiga calon, tetapi juga memutuskan bagaimana cara pemilihan itu dilakukan — melalui voting terbuka (angkat tangan) atau voting tertutup (kertas suara/pencoblosan).
Anggota Panitia Pemilihan Antarwaktu Desa Pattallassang, Abd. Kadir, S.Pd.I., menyampaikan kepada media bahwa panitia telah menyiapkan dua skenario sekaligus demi menjamin kelancaran proses. “Kami siapkan kertas suara jika metode tertutup yang dipilih. Perlengkapan dan tata laksana pencoblosan untuk 102 pemilih — termasuk cadangan — sudah kami persiapkan. Semua harus siap sebelum Hari H, Rabu 2 September nanti,” ujar Abd. Kadir.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





