
Keputusan mengenai metode pemilihan — terbuka atau tertutup — akan ditentukan langsung oleh para pemilih pada hari pelaksanaan. Jika mayoritas memilih sistem terbuka, maka pemilihan dilakukan secara langsung dengan mengangkat tangan. Sebaliknya, jika yang dipilih adalah sistem tertutup, panitia telah menjamin ketersediaan kertas suara, bilik pencoblosan, serta kotak suara yang memadai. Keputusan ini menegaskan bahwa panitia memberikan kebebasan penuh kepada peserta untuk menentukan cara yang paling sesuai dengan kondisi dan kesepakatan bersama di Desa Pattallassang.
Abd. Kadir juga menegaskan bahwa panitia tidak memihak dan siap melaksanakan keputusan apapun yang diambil oleh pemilih. “Kami hanya memfasilitasi. Yang terpenting, prosesnya transparan, sah, dan hasilnya diterima oleh seluruh elemen masyarakat Desa Pattallassang. Keterwakilan tokoh-tokoh masyarakat diharapkan menjadi penjamin bahwa hasil yang lahir adalah kehendak mayoritas, bukan kehendak segelintir pihak,” tegasnya.
Jarak waktu antara penetapan calon dan pelaksanaan pemilihan tinggal sekitar 6 hari. Dalam waktu singkat ini, ketiga calon diharapkan dapat memperkenalkan diri dan menyampaikan visi-misi kepada seluruh warga, sementara panitia terus menyempurnakan persiapan teknis. Masyarakat Pattallassang pun diharapkan turut menjaga kondusivitas menjelang hari pemilihan.
Dengan tiga calon yang berkompeten, 102 pemilih yang telah ditetapkan, dua metode pemilihan yang siap dijalankan, serta panitia yang berkomitmen menjaga proses berjalan jujur dan transparan — seluruh mata masyarakat Pattallassang kini tertuju pada Rabu, 2 September 2026. Semoga proses ini melahirkan pemimpin yang dicintai, dihormati, dan mampu membawa Desa Pattallassang semakin maju.
(Art/Editor MD).
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





