
SUARAIMBANG.COM, BANTAENG — Kebebasan pers dan perlindungan terhadap pekerja jurnalistik kembali menghadapi ujian serius di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Seorang jurnalis Media Redaksi Baru.id sekaligus anggota Forum Jurnalis Republik Indonesia (FJRI) Bantaeng, Riswandi Putra — yang akrab disapa Wandi, mengalami tindakan kekerasan fisik saat sedang menjalankan tugas peliputan di depan SPBU Kabupaten Bantaeng. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026, tepat saat bangsa sedang merayakan hari kemerdekaan, namun justru di tengah upaya mengawasi jalannya negara, seorang jurnalis malah mendapat perlakuan yang tidak manusiawi.
Kejadian bermula ketika Wandi hendak meliput terkait dugaan penyimpangan dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dinilai mencurigakan di lokasi tersebut. Saat ia mengeluarkan ponsel untuk merekam dan mendokumentasikan kejadian sebagai bukti visual, seorang pria yang diduga bernama Inisial ‘DB’ tiba-tiba melarangnya. Bukan sekadar melarang, larangan itu disertai tindakan kekerasan fisik yang menyakitkan.
“Leher saya dicengkeram, didorong, dan dipukul di bagian kepala. Ada juga bekas cakaran sampai kulit leher terkelupas,” ungkap Wandi dengan suara gemetar namun tegas saat ditemui di Sekretariat FJRI Bantaeng, Selasa, 25 Agustus 2026. Di lehernya masih terlihat jelas jejak merah bekas cengkeraman — bukti fisik bahwa ancaman terhadap kebebasan pers itu nyata dan terasa di kulit dan tulang.
Tidak hanya kekerasan fisik, ponsel yang berisi rekaman dan data peliputan juga sempat direbut paksa oleh pihak yang diduga melarang. Merasa tindakannya sebagai jurnalis dihambat secara kasar dan dirugikan secara fisik maupun materi, Wandi kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bantaeng dan telah menjalani pemeriksaan medis resmi melalui prosedur visum repertum untuk mendapatkan bukti medis atas kekerasan yang dialaminya.
Namun yang kini semakin menyisakan pertanyaan besar adalah: sudah 8 hari berlalu sejak laporan dibuat, namun hingga saat ini belum ada perkembangan berarti dari pihak kepolisian. Tidak ada informasi terbaru, belum ada pemberitahuan status laporan, dan belum ada kejelasan apakah kasus ini akan diproses lebih lanjut atau justru akan dibiarkan begitu saja.
Melihat mandeknya penanganan kasus ini, Ketua Umum FJRI Bantaeng menyampaikan kekecewaan yang mendalam. Ia menilai, apa yang dialami oleh anggotanya bukan sekadar persoalan satu orang, melainkan serangan terhadap fondasi demokrasi — yaitu kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
“Ini bukan hanya soal Wandi. Ini soal kebebasan pers. Saat jurnalis meliput dugaan penyimpangan di ruang publik, justru mendapat tindakan kekerasan dan dilarang mengambil gambar. Kami minta Polres Bantaeng segera memberikan kepastian hukum,” tegas Ketua Umum FJRI Bantaeng.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





