Jurnalis Dihajar dan HP Direbut Ungkap Dugaan Mafia BBM, Kebebasan Pers “Diinjak” di Bantaeng?

  • Bagikan
Ilustrasi: Wandi, jurnalis Redaksi Baru.Id, yang Juga Anggota FJRI Bantaeng, hendak merekam dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi menggunakan mobil kuning berisi jeriken, namun ponselnya direbut paksa. Kanan atas: Wandi saat melaporkan peristiwa ini ke Polres Bantaeng. Kanan bawah: Spanduk hukum "PERS DILINDUNGI UNDANG-UNDANG" — penghambat kerja jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Foto dok: istimewa).

FJRI Bantaeng secara resmi mendesak Polres Bantaeng untuk segera menuntaskan proses penyelidikan, segera memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor, dan menjamin bahwa tidak akan ada lagi intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Di tengah perjuangan ini, sebuah spanduk bertuliskan pesan tegas menjadi pengingat sekaligus dasar hukum yang tak bisa diabaikan oleh siapa pun:

“PERS DILINDUNGI UNDANG-UNDANG — Sengaja menghambat kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun / denda Rp500.000.000. (UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers)”

Kata-kata di atas bukan sekadar tulisan di kain yang terpasang di tiang. Itu adalah hukum yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali. Dan itulah tepatnya yang tertuang secara eksplisit dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:

“Setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan fungsi, hak, dan kewajiban jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Dengan adanya pasal yang begitu tegas — bahkan tertera jelas dalam spanduk — maka kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar pelanggaran etika atau ketertiban umum — melainkan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum berat. Ancaman pidana penjara maupun denda setengah miliar rupiah itu bukan ancaman kosong. Itu adalah pesan negara: pers harus bebas, dan siapa pun yang menghambatnya, akan menanggung akibat hukumnya.

Perlu juga ditegaskan bahwa dalam proses hukum ini, setiap pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah, sehingga semua pihak yang terlibat masih berstatus sebagai diduga hingga ada vonis yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang diduga sebagai pelaku belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan. FJRI Bantaeng menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak ada kompromi. Tidak ada yang namanya lupa atau lewat begitu saja. Karena ketika satu jurnalis — seperti Wandi — dibungkam, seluruh masyarakat kehilangan haknya untuk mengetahui kebenaran. Dan kebenaran itu, harus tetap mengalir — bebas, tanpa rasa takut, dilindungi oleh undang-undang yang sama untuk semua orang.

(Tim/ TIM-SI).

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan