
SUARAIMBANG.COM, BANTAENG – Keterbatasan pasokan air bersih yang melanda Kabupaten Bantaeng kini mulai berdampak luas, tak terkecuali bagi instansi pemerintahan. Kantor Wilayah Pertanahan dan Tata Ruang (ATR/BPN) Kabupaten Bantaeng terpaksa mengambil langkah cepat dan solutif dengan melakukan pembuatan sumur bor di lingkungan kantor mereka, sebagai upaya mengatasi krisis air yang berlangsung cukup lama.
Berdasarkan pantauan media Suara Imbang di lokasi, Senin (11/5/2026), terlihat sejumlah tenaga ahli (driller) sedang bekerja maksimal memproses pengeboran tanah menggunakan mesin berat. Kegiatan ini dilakukan lantaran pasokan air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Eremerasa dinilai tidak menentu dan sempat terhenti total selama kurang lebih satu minggu penuh.
BACA JUGA: Keluhan Menggunung, Air PDAM Bantaeng Macet, Warga Merpati Baru Protes
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bantaeng, Triastuti Listiyaningsih, S.E., M.M., menuturkan bahwa keputusan ini diambil secara kolektif bersama seluruh jajaran pegawai. Menurutnya, kondisi kekeringan air dari jaringan PDAM yang berlangsung selama tujuh hari berturut-turut membuat aktivitas pelayanan publik dan administrasi menjadi sangat terhambat.
“Kami sepakat untuk patungan atau gotong royong membuat sumur bor ini. Selama hampir seminggu air dari PDAM benar-benar tidak mengalir, padahal kebutuhan operasional kantor sangat mendesak. Jadi ini adalah solusi darurat yang kami tempuh demi kelancaran tugas,” ungkap Triastuti.
Langkah strategis ini dinilai sangat efektif untuk menjamin ketersediaan air bersih bagi kebutuhan sanitasi, kebersihan, dan konsumsi bagi seluruh pegawai maupun masyarakat yang datang berurusan.
Kekhawatiran Warga dan PAD
Di sisi lain, kondisi ini juga menimbulkan keprihatinan tersendiri bagi masyarakat. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyoroti dampak jangka panjangnya. Jika instansi pemerintah seperti kantor pertanahan ini terpaksa berhenti berlangganan atau mencari sumber air sendiri, dikhawatirkan akan berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi PDAM.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





