Baznas Bantaeng Siap Mengabdi, Bupati Berharap Zakat Tepat Sasaran

  • Bagikan
Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin melantik Pimpinan Baznas Kabupaten Bantaeng periode 2025-2030. (Foto: Pemkab Bantaeng/Suara Imbang).

SUARAIMBANG.COM, BANTAENG – Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, secara resmi melantik Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bantaeng periode 2025-2030 di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Senin 3 November 2025.

Pelantikan tersebut disaksikan oleh Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin, dan sejumlah pejabat lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua Baznas Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Drs. H. Qidri, menyampaikan bahwa pelantikan pimpinan Baznas Kabupaten Bantaeng merupakan bagian dari amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan.

BACA JUGA: PSM Makassar dan Madura United Berbagi Poin di BJ Habibie

Ia juga mengapresiasi Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng atas dukungan yang telah diberikan kepada Baznas Kabupaten Bantaeng.

Ketua Baznas Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Drs. H. Qidr, bersama Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin, dan Wakil Bupati Bantaeng H. Sahabuddin, saat pelantikan Pimpinan Baznas Kabupaten Bantaeng. (Foto: Pemkab Bantaeng/Suara Imbang).

Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, menyampaikan selamat kepada pimpinan Baznas yang baru dilantik dan mengucapkan terima kasih kepada pengurus periode sebelumnya atas dedikasi dan pengabdiannya.

Ia menekankan bahwa tugas pimpinan Baznas ke depan cukup berat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

BACA JUGA: Pra Porprov Pencak Silat Beri Kesempatan 423 Atlet dari 22 Kabupaten kota se Sulsel

“Pemerintah daerah berharap Baznas mampu menyalurkan zakat dengan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” kata Bupati.

Susunan Pimpinan Baznas Kabupaten Bantaeng Periode 2025-2030:

1. Ketua: Rakhmad, S.I.Kom

2. Wakil Ketua I: Hamzar, S.Pd.I., M.Pd.

3. Wakil Ketua II: Hasan Habibu

4. Wakil Ketua III: Agusliadi

5. Wakil Ketua IV: Irman Sato.

(R-Si/Fir).

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan