Warga 4 Wilayah Bantaeng Alami Krisis Air Bersih, DPRD Keluarkan Rekomendasi Tegas

  • Bagikan
Suasana Rapat Audience DPRD Bantaeng — 24 Agustus 2026 — Ruang sidang DPRD Bantaeng tampak penuh dihadiri perwakilan masyarakat, Aliansi Pemerhati Konsumen, dan pimpinan dewan dalam pembahasan krisis air bersih 4 wilayah. (Foto dok istimewa).

Pertama, segera membuka sumber mata air baru di Desa Bonto Majannang, Kecamatan Sinoa, dengan memasang pipa ukuran 8 inchi sepanjang 600 meter menuju penampungan di Bonto Tiro. Langkah ini krusial untuk menambah pasokan air yang selama ini jauh dari mencukupi kebutuhan ribu warga.

Kedua, sambil menunggu pembangunan sumber baru, distribusi air bersih wajib dilakukan secara darurat menggunakan kendaraan tangki milik Perumda Tirta Eremerasa. Ribuan warga tidak boleh dibiarkan tanpa pelayanan dasar yang layak. Pelayanan penggantian ini harus berjalan terus sampai saluran baru berfungsi penuh.

Ketiga, dilakukan konsolidasi perhitungan tagihan rekening yang nyata dan adil. Tidak boleh lagi ada pembebanan biaya yang tidak sesuai dengan pemakaian air yang sebenarnya. Selama ini, warga di keempat wilayah tersebut diduga terus dibebani tagihan yang tidak berdasar — hal ini harus segera diluruskan demi keadilan konsumen.

Secara tegas, DPRD Bantaeng memberikan tenggat waktu paling lambat 7 hari kerja sejak surat diterima untuk menyampaikan laporan pelaksanaan seluruh rekomendasi tersebut. Artinya, solusi tidak bisa ditunda-tunda lagi — ribuan warga sudah menunggu terlalu lama.

Rekomendasi ini menjadi bukti nyata bahwa ketika suara rakyat bersatu, maka perubahan pasti terjadi. Kini, mata publik tertuju pada langkah Bupati Bantaeng dan jajarannya — apakah ribuan warga Bonto Atu, Bonto Sunggu, Bonto Rita, dan Bonto Tiro segera mendapatkan air bersih yang layak dan adil? Atau justru harapan kembali berhenti di atas kertas? Warga menunggu.

(FIK/EDITOR MD).

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan