Sinergi Polri-Pemkab Bantaeng, Bantaeng Jadi Percontohan Bawang Putih untuk Swasembada Pangan

  • Bagikan
Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro bersama Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin serta unsur Forkopimda Bantaeng saat melakukan penanaman perdana bawang putih di Desa Bonto Marannu, Kecamatan Uluere, Rabu 19 Agustus 2026. (Foto dok: Polda Sulsel).

“Presiden selalu menekankan bahwa di tengah situasi eskalasi global yang tidak menentu seperti ini, beliau menyampaikan bahwa kita harus mandiri terutama di bidang ketahanan pangan. Karena itu, ini menjadi perintah dari beliau yang harus kita tindaklanjuti,” ujar Kapolri di hadapan para Kapolda dan peserta yang terhubung secara daring.

Secara nasional, program penanaman bawang putih yang digagas Polri ini telah menanami lahan seluas 927,6 hektare dengan proyeksi produksi mencapai 9.276 ton. Program ini turut memberdayakan 117 kelompok tani yang melibatkan sebanyak 2.257 petani di seluruh Indonesia. Selain penanaman, kegiatan nasional ini juga dirangkai dengan penyerahan bantuan sosial kepada masyarakat serta pelaksanaan bakti kesehatan sebagai wujud kepedulian Polri yang hadir di tengah masyarakat.

Dalam laporannya di hadapan Kapolri, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya sekadar menyiapkan lahan, tetapi juga telah melakukan pendampingan serta sejumlah mitigasi risiko di kawasan lahan-lahan petani binaan. Polda Sulsel juga berkomitmen mendatangkan tenaga ahli untuk memberikan edukasi teknologi pertanian maupun pengetahuan tentang pengolahan dan pemasaran produk bawang putih agar petani benar-benar mandiri dan sejahtera.

“Kami juga sudah melakukan pendampingan dan beberapa mitigasi risiko termasuk kawasan lahan-lahan petani binaan kami. Kita juga akan mendatangkan tenaga ahli untuk memberikan edukasi teknologi maupun pengetahuan tentang produk bawang putih,” tegas Kapolda Sulsel.

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan