
Andi Yudanar yang akrab disapa Karaeng Danar menegaskan bahwa kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele, terlebih jika peristiwa itu terjadi ketika korban sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami meminta agar kasus ini jangan dianggap sepele. Jangan sampai timbul kesan bahwa perkara ini sengaja diperlambat. Kami juga meminta proses hukum berjalan secara transparan dan profesional,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba melakukan intervensi maupun intimidasi terhadap keluarga korban, serta meminta penyidik bersikap tegas terhadap setiap keterangan yang diajukan, termasuk kemungkinan adanya keterangan yang tidak benar.
“Memberikan keterangan palsu atau berbohong di hadapan penyidik merupakan tindak pidana yang dapat diancam hukuman hingga enam tahun penjara. Menurut keterangan korban, saat kejadian ia dikelilingi oleh orang-orang yang beroperasi di lokasi tersebut dan diketahui berteman dengan terduga pelaku, sementara korban sendiri tidak mengenal siapa pun yang berada di area itu. Jika keterangan korban tidak dihargai dan identitas pelaku tidak segera diketahui, maka kebenaran peristiwa ini mungkin tidak akan pernah terungkap,” tambahnya.
“Kami tidak ingin ada permainan dalam kasus ini. Jika penanganannya terus berlarut-larut tanpa kejelasan, jangan salahkan kalau nantinya akan ada gelombang besar aksi demonstrasi,” tegasnya.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





