GPN DPW Sulsel: Mendorong Perlindungan dan Profesionalisme Pers

  • Bagikan
Ketua Global Press Network (GPN) DPW Sulawesi Selatan, Hamka Hamid, CPLA serukan perlindungan dan profesionalisme pers, turut prihatin atas insiden kekerasan terhadap wartawan di Bantaeng. (Foto dok istimewa).

SUARAIMBANG.COM, BANTAENG — Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Pers Nasional (GPN) Sulawesi Selatan menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya dugaan kekerasan terhadap seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan di Kabupaten Bantaeng. Seruan perlindungan sekaligus dorongan profesionalisme pers disampaikan organisasi tersebut dalam sebuah pernyataan resmi yang dikeluarkan menyusul insiden yang menimpa wartawan RedaksiBaru.ID sekaligus anggota Forum Jurnalis Republik Indonesia (FJRI), Riswandi Putra (akrab disapa Wandi).

Dalam pernyataannya, ketua Global Press Network (GPN) DPW Sulawesi Selatan, Hamka Hamid, CPLA berharap persoalan ini segera memperoleh kejelasan melalui proses hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah bagi semua pihak. Langkah tersebut dinilai paling tepat untuk mengungkap fakta secara utuh tanpa mendahului putusan yang sah.

Kartu Pers Riswandi Putra, wartawan RedaksiBaru.ID sekaligus anggota FJRI, (kiri) dan bukti Laporan resmi telah masuk ke Polres Bantaeng dengan STPL No. LP/B/192/VIII/2026, GPN harap proses hukum berjalan objektif dan berkeadilan. (Foto dok istimewa).

“Kami tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun menilai siapa yang benar dan siapa yang salah. Biarlah fakta yang berbicara, bukti yang diperiksa, dan hukum yang menentukan,” tegas Hamka Hamid, CPLA kepada Suaraimbang melalui WhatsApp, Senin (17/8/2026).

Kemerdekaan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, merupakan bagian penting dalam kehidupan berdemokrasi. Pers memiliki hak konstitusional untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap persoalan yang muncul dalam proses peliputan seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik, mekanisme hak jawab, serta jalur hukum yang tersedia — tanpa perlu terjadi tindakan yang dapat merugikan maupun membahayakan pihak mana pun.

Di sisi lain, Hamka Hamid, CPLA sehari ketua GPN juga mengajak seluruh insan pers untuk terus menjaga profesionalisme, akurasi, keberimbangan, verifikasi fakta, serta penghormatan terhadap kode etik jurnalistik. Keseimbangan antara kebebasan menjalankan tugas dan tanggung jawab kepada publik menjadi kunci utama agar pers tetap dipercaya dan dihormati.

Harapan Hamka Hamid, semoga persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik, sehingga ke depan tercipta suasana kerja jurnalistik yang aman, profesional, bermartabat, dan tetap menghormati kepentingan semua pihak. GPN DPW Sulsel akan terus mendukung terciptanya kebebasan pers yang sehat, bertanggung jawab, dan berjalan berdampingan dengan supremasi hukum.

KRONOLOGI INSIDEN

Peristiwa bermula pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 09.00 WITA, ketika Riswandi Putra sedang menjalankan tugas peliputan sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terkait dugaan pelanggaran penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Kejadian berlangsung di depan SPBU Nomor 74.924.02, Jalan Poros Jeneponto–Bantaeng, Kelurahan Bonto Jai, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

Di lokasi tersebut, Riswandi disebut mengalami dugaan pemukulan dan telepon seluler miliknya sempat dirampas oleh pihak yang belum teridentifikasi. Tindakan tersebut langsung menghalangi proses jurnalistik yang sedang dilakukannya, mengingat perangkat komunikasi merupakan alat utama dalam mengumpulkan dan merekam fakta di lapangan.

Usai kejadian, Riswandi segera mendatangi Polres Bantaeng untuk menyampaikan laporan resmi sekaligus memberikan keterangan terkait dugaan kekerasan yang dialaminya. Langkah ini diambil untuk menuntut keadilan sekaligus meminta aparat penegak hukum menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut. Laporan tersebut telah diterima dan dicatat secara resmi dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/192/VIII/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULSEL pada pukul 14.38 WITA.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan pihak berwenang belum mengeluarkan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan. GPN DPW Sulsel berharap kasus ini menjadi perhatian bersama agar tidak terulang kembali di masa mendatang. (*)

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan