Andi Sultan Umumkan Penutupan Operasi Pencarian KM Nurul Salsa

  • Bagikan
Foto: Kepala Seksi Operasi dan Siaga Kantor Pencarian dan Pertolongan Makassar, Andi Sultan, saat memberikan keterangan resmi penutupan operasi SAR KM Nurul Salsa. (Suaraimbang Basarnas).

SUARAIMBANG.COM, MAKASSAR – Kepala Seksi Operasi dan Siaga Kantor Pencarian dan Pertolongan Makassar, Andi Sultan, secara resmi mengumumkan penutupan operasi pencarian dan pertolongan korban tenggelamnya KM Nurul Salsa. Pengumuman ini disampaikan pada Jumat (24/7/2026), tepat saat operasi memasuki hari kesepuluh pelaksanaan di perairan Kepulauan Selayar dan sekitarnya.

Menurut Andi Sultan, keputusan ini bukan diambil sepihak, melainkan lahir dari proses evaluasi mendalam yang melibatkan Tim SAR Gabungan, pemerintah daerah, hingga perwakilan keluarga korban dalam sesi debriefing di Posko Komando. Hingga detik terakhir penyisiran berlangsung, tidak ditemukan lagi tanda-tanda keberadaan korban maupun petunjuk baru yang dapat ditindaklanjuti.

Foto: Proses penyerahan jenazah dari pihak Basarnas kepada Tim Identifikasi Korban Bencana Polda Sulawesi Selatan.(Basarnas/Suaraimbang).

Pada hari terakhir operasi, kekuatan lapangan dipecah menjadi dua unit pencarian atau Search and Rescue Unit (SRU). SRU 1 yang dipimpin KN SAR Kamajaya didukung kapal karet RIB, menelusuri sisi barat Kepulauan Sabalana beserta pulau-pulau tak berpenghuni mengikuti peta pencarian yang telah ditetapkan. Sementara SRU 2 yang terdiri dari kapal milik Badan Pemerintah Desa Sabalana serta kapal nelayan, memfokuskan gerakannya di sisi timur guna menutup celah wilayah.

Di hari yang sama, KN SAR Pacitan kembali bersandar di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar membawa satu jenazah berjenis kelamin laki-laki. Langkah selanjutnya, jenazah tersebut diserahkan kepada Tim Identifikasi Korban Bencana (DVI) Polda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan dan penetapan identitas.

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan