
SUARAIMBANG.COM, MAKASSAR — Seluruh unit kerja Badan Layanan Umum Daerah BLUD di Puskesmas se-Kabupaten Bantaeng sukses meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian WTP untuk Tahun Anggaran 2025. Prestasi ini diserahkan Kantor Akuntan Publik KAP Ribka Aretha & Rekan dalam acara resmi di Hotel Remcy Panakkukang, Rabu (13/5/2026).
Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng dr. H. Andi Ihsan, M.Kes menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, opini WTP bukan sekadar formalitas, melainkan hasil kerja keras tim keuangan, manajemen, dan komitmen disiplin anggaran di setiap Puskesmas.
“Alhamdulillah, kita mampu menjaga standar pengelolaan keuangan yang baik. Opini WTP ini lahir dari kerja kolektif yang konsisten menjalankan aturan, standar akuntansi, dan perundang-undangan,” ujar Andi Ihsan.
Ia menegaskan predikat WTP memiliki makna strategis bagi pelayanan publik. Lebih dari kepatuhan administrasi, opini ini menunjukkan bahwa sistem pengelolaan keuangan di Puskesmas sudah sehat, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“WTP adalah cerminan tata kelola profesional. Ini bentuk tanggung jawab kami sebagai abdi negara bahwa setiap rupiah dikelola tepat sasaran, sesuai aturan, dan memberi manfaat nyata bagi warga,” tegasnya.
Dengan hasil ini, Dinas Kesehatan Bantaeng menargetkan seluruh Puskesmas mempertahankan kualitas pengelolaan keuangan. Kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan pemerintah diharapkan meningkat, sekaligus menjadi dorongan untuk terus berinovasi.
Dinkes juga berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan kapasitas SDM keuangan, dan menjaga integritas organisasi. Langkah ini dinilai penting agar pelayanan kesehatan di Bantaeng tetap berkualitas dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Capaian WTP serentak seluruh BLUD Puskesmas ini menjadi yang pertama di Sulsel untuk tahun anggaran 2025. Pemerintah Kabupaten Bantaeng menilai keberhasilan ini memperkuat fondasi reformasi birokrasi di sektor kesehatan daerah.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





