Malige We Ummung Datu Larompong Dikukuhkan, Jaga Warisan Adat Luwu

  • Bagikan
Acara pengukuhan Malige We Ummung Datu Larompong di Hotel The Rinra Makassar. (Foto: Dok. Pribadi).

SUARAIMBANG.COM, MAKASSAR – Lembaga adat Malige We Ummung Datu Larompong resmi dikukuhkan dalam sebuah prosesi adat yang khidmat dan penuh makna budaya, yang dilaksanakan di Hotel The Rinra Makassar, Selasa (27/1/2026).

Acara pengukuhan ini dihadiri oleh para tokoh adat dari berbagai wilayah, pengurus lembaga adat, serta masyarakat Luwu dan Larompong yang berada di Makassar dan sekitarnya.

Pengukuhan pengurus pusat Malige We Ummung Datu Larompong dilakukan secara resmi oleh Paduka Yang Mulia (PYM) Datu Luwu ke-40, Andi Maradang Mackulau, SH, sebagai simbol legitimasi adat dan pengakuan kelembagaan dalam struktur adat Kerajaan Luwu. Dalam sambutannya, PYM Datu Luwu ke-40 menyampaikan bahwa keberadaan Malige We Ummung Datu Larompong merupakan bagian penting dalam menjaga kesinambungan nilai-nilai adat dan budaya Luwu di tengah perkembangan zaman.

Sesi foto bersama pengurus dan tamu undangan setelah acara pengukuhan. (Foto: Dok. Pribadi).

“Malige We Ummung Datu Larompong bukan sekadar organisasi adat, tetapi merupakan rumah besar untuk merawat jati diri, menjaga marwah budaya, serta memperkuat persatuan masyarakat Larompong dan Luwu di mana pun berada,” ujar PYM Datu Luwu ke-40.

Beliau juga menegaskan bahwa lembaga adat harus mampu menjadi jembatan antara tradisi dan modernitas, serta berperan aktif dalam membina generasi muda agar tetap mengenal akar budayanya.

Acara ditutup dengan doa adat dan sesi foto bersama seluruh pengurus dan tamu undangan, sebagai penanda resmi dimulainya masa bakti kepengurusan Malige We Ummung Datu Larompong periode terbaru. Dengan pengukuhan ini, diharapkan Malige We Ummung Datu Larompong dapat terus berperan aktif menjaga warisan adat, memperkuat identitas budaya, serta mempererat tali silaturahmi masyarakat Luwu di perantauan maupun di tanah asal.

Laporan: Andi Tenri Olle/ Editor MD.

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan