
Ia juga mengingatkan bahwa setiap dokumen yang diserahkan menjadi milik panitia sebagai bahan arsip, dan keputusan panitia bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Jadwal kegiatan sewaktu-waktu dapat berubah dan akan diinformasikan melalui situs resmi bantaengkab.go.id.
“Kami berharap rekan-rekan ASN yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengabdi dan berkarya lebih baik bagi kemajuan Kabupaten Bantaeng. Mari kita jaga proses ini tetap bersih, transparan, dan bermartabat,” pungkas Muhammad Arief.
(Art/ EDITOR MD).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





