25 Ton Bantuan Sulsel Dilepas untuk NTT

  • Bagikan
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro bersama Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan jajaran Forkopimda Sulsel saat prosesi pelepasan 25 ton bantuan kemanusiaan untuk korban gempa NTT di Base Ops Lanud Hasanuddin, Selasa 18 Agustus 2026. Kapolda Sulsel, Gubernur Andi Sudirman, Forkopimda Sulsel, Bantuan Kemanusiaan NTT . (Foto dok: Polda Sulsel).

Lebih lanjut, Gubernur menegaskan bahwa pengiriman ini bukan sekadar soal barang dan logistik, melainkan bentuk kehadiran emosional dan kepedulian sesama anak bangsa untuk meringankan beban masyarakat NTT. Bantuan medis dan tenaga kesehatan yang disertakan diharapkan dapat memberikan pertolongan segera bagi warga yang membutuhkan penanganan kesehatan.

Sementara itu, kehadiran Kapolda Sulsel dalam kegiatan ini menjadi penegas komitmen Kepolisian Republik Indonesia untuk selalu berada di tengah masyarakat — tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga aktif bergerak saat bencana menimpa saudara-saudara kita. Sinergi yang terjalin antara Polda Sulsel dengan pemerintah daerah dan unsur Forkopimda lainnya menjadi fondasi kuat dalam mempercepat penghimpunan dan penyaluran bantuan.

“Kepedulian ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga turut memberikan dukungan dalam penanganan bencana dan membantu masyarakat yang membutuhkan,” tegas Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.

Melalui semangat gotong royong dan kepedulian yang tulus, Forkopimda Sulsel berharap bantuan yang telah diberangkatkan dapat segera sampai ke tangan masyarakat terdampak di NTT. Dukungan ini diharapkan dapat meringankan beban sekaligus menjadi pendorong semangat bagi warga NTT dalam menjalani proses pemulihan pascabencana dengan harapan dan kekuatan yang baru.

(Tim/ Rls/ Editor MD).

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan