Korupsi BBM Bersubsidi, Kepala Bidang Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan
Foto: Tersangka ZH, Kepala Bidang PLB3K dan RTH pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi. (Dok: Kejari Tebing Tinggi).

TEBING TINGGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024.

Tersangka ZH, Kepala Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (PLB3K dan RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara tidak melaksanakan tugasnya selaku PPTK, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ± Rp 300.000.000.

“Penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup, dan Tim Penyidik mengusulkan 1 (satu) orang Tersangka dalam perkara ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebing Tinggi, Satria Abdi, S.H., M.H, dalam jumpa pers di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Selasa (9/12/2025).

Foto: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebing Tinggi, Satria Abdi, S.H., M.H, dalam jumpa pers di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Selasa (9/12/2025). (Dok: Kejari Tebing Tinggi).

Satria Abdi menjelaskan bahwa ZH disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

  • Bagikan