Bupati Bantaeng Minta Kepala OPD Berkinerja Maksimal, Jika Tidak Sanggup Mundur

  • Bagikan
Foto: Uji Nurdin saat menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas. (Dok: istimewa).

SUARAIMBANG.COM, BANTAENG – Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy, memberikan peringatan keras kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bantaeng yang berkinerja di bawah standar. Hal ini diungkapkan saat menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Senin (23/2/2026).

Uji Nurdin, yang akrab disapa, menjelaskan bahwa selama satu tahun kepemimpinannya, ada beberapa kepala OPD yang memiliki kinerja luar biasa, namun ada juga yang berkinerja biasa-biasa saja, bahkan di bawah harapan.

“Kurang lebih selama satu tahun ini kita melihat ada beberapa kepala OPD memperlihatkan performanya yang luar biasa. Namun, ada juga biasa-biasa saja. Bahkan ada yang dibawah harapan,” ungkapnya.

Bupati termuda di Sulsel ini meminta seluruh kepala OPD untuk bekerja maksimal selama sisa empat tahun masa kepemimpinannya. Jika tidak sanggup, Uji Nurdin meminta pejabat tersebut untuk mundur.

“Kalau memang sudah merasa tidak mampu atau tidak sanggup menjalankan tugas, tidak ada salahnya sampaikan langsung ke saya untuk mundur dari jabatan,” tegasnya.

Kepala Bagian Organisasi Setda Bantaeng, Haryadi, menjelaskan bahwa perjanjian kinerja ini merupakan dokumen yang berisi penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program dan kegiatan yang disertai indikator kinerja yang terukur.

Penandatanganan perjanjian kinerja dan Pakta Integritas dilakukan secara simbolis oleh Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzy Nurdin, kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, H. Abdul Wahab, Inspektur Daerah Kabupaten Bantaeng, Muh. Rivai Nur, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bantaeng, Muh. Arief.

Tim MU/Editor MD.

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan