
Indrawati dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan minimal 9 orang atau badan hukum yang beranggotakan minimal 3 badan hukum.
“Untuk membentuk koperasi, kita harus tahu bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan minimal 9 orang. Sedangkan badan hukum yang beranggotakan badan hukum minimal 3 primer bisa membentuk satu sekunder,” jelasnya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Lurah Letta, Supriyadi S., didampingi istri, dan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Bantaeng, Junaedi.
Mereka membahas tentang pentingnya koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan ekonomi rakyat.

Kepala Bidang (Kabid) Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Bantaeng, Junaedi, mengatakan bahwa tahun 2025 terkait percepatan pembentukan koperasi merah putih itu sudah ada 67 Koperasi di Kabupaten Bantaeng pada 46 desa merah putih dan 21 Kelurahan koperasi Kelurahan merah putih.

“Koperasi Kelurahan Merah Putih Letta adalah koperasi pertama yang memiliki Kantor dan Gerai (Toko) dan Gudang,” kunci Junaedi.
Laporan Fik/Editor MD.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





