Terima Rekomendasi DPRD, Bupati Bantaeng Berhentikan Sementara Direktur PDAM

  • Bagikan
Kantor PDAM Tirta Eremerasa Bantaeng. (Dok. RedaksiBaru).

SUARAIMBANG.COM, BANTAENG, – Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, mengambil keputusan tegas dengan memberhentikan sementara Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Eremerasa Bantaeng, Suwardi. Keputusan ini diambil setelah Bupati menerima rekomendasi dari DPRD Bantaeng dan mendengar masukan dari masyarakat.

Surat pemberhentian sementara tersebut dikeluarkan dengan Nomor:100.3.3.2/1/Ekonomi/II/2026, berlaku per-tanggal 3 Februari 2026. Posisi Suwardi kini dijabat sementara oleh Muh. Rivai Nur sebagai Pejabat Pelaksana Tugas Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Eremerasa.

“Dengan adanya masukan dari masyarakat dan surat rekomendasi DPRD Bantaeng, maka kita non-aktifkan dulu direktur PDAM Bantaeng,” tegas Uji Nurdin.

Bupati Bantaeng Uji Nurdin menjelaskan bahwa masa jabatan Pelaksana Tugas berlaku paling lama tiga bulan atau sampai dengan adanya hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran.

“Jadi kita tunggu hasil pemeriksaannya untuk keputusan finalnya, apakah bersangkutan (Suwardi) memang melakukan dugaan pelanggaran kode etik, dan dugaan penyalahgunaan wewenang atau tidak,” ungkapnya.

Suwardi kini menjadi sorotan publik karena tiga polemik yang mencuat, yaitu tudingan sebagai ‘makelar proyek’, temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas kerugian PDAM Bantaeng, dan penyalahgunaan wewenang seperti pengangkatan pegawai tidak sesuai mekanisme. [*].

Rls/ Tim.

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan