
Oleh karenanya, Hasil Audit Kerugian Negara Daerah sebesar Rp 517.200.000,- (lima ratus tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah) dari Total Penerimaan Belanja Rumah Tangga sebesar Rp 967.200.000,- (sembilan ratus enam puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) yang ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPRD Tahun 2014-2019 pelaksanaan pemulihan kerugian negara/daerah dengan penuh kesadaran dan secara sukarela tanpa adanya paksaan dari manapun dengan melakukan penyetoran ke Kas Negara/Daerah dengan durasi 7 (tujuh) hari setelah rilis hasil audit pertanggal 13 Maret 2025.
” Oleh karenanya, saya sangat mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Bapak Satria Abdi, SH., MH pertanggal 22 Juli 2025 pada Siaran Persnya menegaskan berdasarkan petunjuk teknis pola penanganan perkara tindak pidana khusus yang berkualitas tanggal 4 Mei 2018 terkait pengembalian kerugian negara telah di setor ke kas negara sehingga dilakukan penghentian penanganan perkaranya.” Ujar Azwar.
“Ijinkan saya untuk menyampaikan hasil penelusuran dengan adanya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor: B-1113/F/Fd.1/05/2010 tanggal 18 Mei 2020 (SEJAMPIDSUS B-1113), Perihal: Prioritas dan Pencapaian Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, yaitu: ‘Dalam penegakan hukum menegedepankan rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi mereka yang dengan kesadarannya telah mengembalikan kerugian keuangan negara (restoratif justice), terutama terkait perkara tindak pidana korupsi yang nilai kerugian keuangan negara relatif kecil perlu dipertimbangkan untuk tidak ditindaklanjuti, kecuali yang bersifat still going on.” Tandasnya.
Laporan TIm/Editor Gus.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.




