
b. Kerugian Negara/Daerah
Pemeriksaan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pertanggal 13 Maret 2025 ditemukan kurang dari total belanja rumah tangga pimpinan DPRD 2014-2019, yakni sebesar Rp 517.200.000,- dari total 967.200.000, dan dengan koperatif, sukarela tanpa paksaan menindaklanjuti secara keseluruhan dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari telah dilakukan pemulihan kerugian negara/daerah pada penyetoran ke RKUD Kabupaten Bantaeng sebesar Rp 517.200.000,-. Hasil Audit tersebut memverifikasi data dan fakta bahwa frase kata “menggunakan” rumah dinas itu telah sebagian pemakaian dan memperoleh manfaatnya dilakukan oleh pimpinan DPRD tahun 2014-2019.
Lebih lanjut, Azwar menambahkan bahwa berdasarkan uraian perbedaan tersebut di atas menyisipkan pemahaman kita bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (5) PP 18 Tahun 2017 memuat ketentuan larangan pemberian belanja rumah tangga kepada Pimpinan DPRD yang tidak menggunakan rumah negara dan perlengkapannya, diuraikan sebagaimana berikut:
1. 3 (tiga) orang Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Tahun 2019-2024 dengan durasi 56 (lima puluh enam) bulan penerimaan belanja rumah tangga tidak pernah menggunakan atau menempati rumah dinas yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan perhitungan kerugian negara/daerah sebesar total penerimaan belanja rumah tangga selama 56 (lima puluh enam) bulan, yaitu sebesar Rp 4.950.000.000,- (empat milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dengan melewatkan pelaksanaan pemulihan kerugian negara/daerah mulai tahap penyelidikan dari tanggal 28 Juni 2024 s/d tahap penyidikan tanggal 16 Juli 2024 yang terus berlanjut sampai dengan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
2. 3 (tiga) orang Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Tahun 2014-2019, dengan 2 (dua) orang unsur pimpinan dengan pergantian antar waktu (PAW) sehingga berjumlah 5 (lima) orang dengan varian durasi masa jabatan mulai dari 5 (lima) bulan s/d 22 (dua puluh dua) bulan TMT berlakunya Belanja Rumah Tangga mulai bulan September 2017 s/d bulan Juli 2019 dengan koperatif membuktikan melalui surat tagihan Listrik dan air serta dokumentasi foto keberadaan pimpinan di rumah dinas bersama keluarga meskipun tidak dalam runut statis yang mendekati pemakaian berdasarkan keteraturan waktu.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.




