
3. Menunjukkan dan memperlihatkan bukti-bukti surat, dokumen, dokumentasi yang dapat diyakini kebenarannya dalam rangka menggunakan rumah dinas meskipun tidak dalam runut statis yang mendekati pemakaian berdasarkan keteraturan waktu;
4. bukti-bukti tersebut antara lain struk/tagihan rekening air (perhitungan rincian pemakaian kubikasi air PDAM) dan listrik (perhitungan kwh meteran) atas penggunaan rumah dinas dimaksud, dokumentasi foto bersama salah satu pimpinan di dalam rumah dinas bersama keluarga di beberapa waktu;
5. penyataan beberapa sanak keluarga dan/atau perangkat rumah tangga yang mengurus rumah dinas disaat pimpinan sedang dinas luar kota dalam provinsi maupun luar provinsi, selanjutnya dengan durasi penerimaan belanja rumah tangga pimpinan mulai dari bulan September 2017 s/d bulan Juli 2019 berjumlah 22 bulan, dimana 2 (dua) di antara 3 (tiga) pimpinan DPRD 2014-2019 dilakukan pergantian antar waktu memakan 3-4 bulanan waktu terhenti pembayarannya sampai resmi pelantikan PAW, sehingga 5 (lima) orang Pimpinan DPRD ini bervariasi durasi waktu mulai dengan hanya menjabat 5 bulanan, 6 bulanan, 11 bulanan, 13 bulanan, dan 22 bulanan.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.




