Soal Kasus Rumdis DPRD Bantaeng, Ini Tanggapan Staf Ahli

  • Bagikan
Foto: Muhammad Azwar, SH, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kabupaten Bantaeng. (Foto dok: pribadi).

SUARAIMBANG.COM, BANTAENG – Terkait kasus rumah dinas pimpinan DPRD periode 2014-2019 yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan, baik di media sosial maupun media online, mendapat tanggapan serius dari Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kabupaten Bantaeng, Muhammad Azwar, SH. Diapun mengirim rilis klarifikasi dalam bentuk PDF ke Redaksi, Sabtu (20/12/2025) siang.

Seperti diketahui, pada tahun 2024 lalu, 3 orang pimpinan DPRD periode 2019-2024 dan seorang Sekretaris DPRD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rumdis dan saat ini berstatus terpidana korupsi dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut Muhammad Azwar, SH, ketentuan larangan pemberian belanja rumah tangga kepada Pimpinan DPRD yang tidak menggunakan rumah negara dan perlengkapannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada pasal 18 ayat (5). “Sehingga sangat penting untuk menyampaikan bahwa ada perbedaan fundamental penggunaan rumah negara oleh pimpinan DPRD 2019-2024 dengan Pimpinan DPRD 2014-2019,” ujar Azwar yang juga mantan Plt. Sekwan DPRD Tahun 2024-2025 itu.

Dirinya mengungkap bahwa makna atau definisi dari frase “menggunakan” adalah memakai dan memperoleh manfaat. Lebih lanjut, Mantan Kabag Hukum Tahun 2021-2024 mengurai perbedaannya sebagai berikut:

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan