Soal Istri Kawin Meski Belum Cerai, Suami SAH Melawan

  • Bagikan
Foto: Pengadilan Agama Makassar. (Dok: Suaraimbang/ Tim).

SUARAIMBANG.COM, MAKASSAR – Sidang lanjutan gugatan perlawanan atau verzet, antara perempuan Rat (30), seorang istri yang disinyalir telah menikah dengan pria lain, dan menggugat cerai suami sahnya, Asr (34), warga kabupaten Bantaeng, akhirnya kembali digelar di Pengadilan Agama Makassar, Rabu, (4/2/2026) dengan dihadiri kedua suami istri tersebut.

Usai menjalani sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum dan hanya boleh dihadiri Pelawan dan Terlawan, Asr mengungkapkan jika apa yang dituduhkan Terlawan kepada dirinya, hingga mengungat cerai tidak memiliki dasar sama sekali alias tidak benar.

BAJA JUGA : Minta Keadilan, AS Ajukan Gugatan Perlawanan (Verzet) di PA Makassar

“Didepan hakim yang melakukan mediasi kepada kami berdua, saya mengungkapkan semua, fakta fakta terkait tudingan terlawan, yang sebenarnya tidak memiliki dasar hingga melakukan gugat cerai kepada saya,” terang Asr.

Ironisnya, meski belum ada keputusan cerai dari pengadilan agama, sambung Asr, Istrinya itu nekat kawin dengan pria lain. “Sudah tidak bisa di tutup tutupi, Ada banyak bukti termasuk saat dirinya menggungah di media sosial (fb) dan TIKTOK dengan berpakaian pengantin,” ungkap Asr.

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan