
SUARAIMBANG.COM, MAKASSAR – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang akhirnya angkat bicara terkait sengketa tanah yang dijadikan lokasi Bendungan Karalloe. Klarifikasi ini disampaikan dalam pertemuan bersama warga dan pihak terkait, Senin (19/01/2026), di kantor BBWS Pompengan Jeneberang, Makassar.
Kepala Tata Usaha BBWS Pompengan Jeneberang, Zul Arifin, ST., MT., menegaskan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kehadiran masyarakat dan membuka ruang komunikasi seluas-luasnya.

“Kami sangat mengapresiasi Bapak dan Ibu sekalian. Sistem komunikasi seperti ini penting agar tidak ada kesalahpahaman. Kami membuka ruang dialog agar semua pihak bisa menyampaikan klarifikasi, masukan, dan pertanyaan secara terbuka,” ujar Zul Arifin.
Ia menjelaskan bahwa dalam setiap tahapan pembangunan bendungan, termasuk pengadaan tanah, BBWS berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, proses administrasi dan teknis telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk koordinasi dengan tim pengadaan tanah (P2T) dan instansi terkait.
“Sengketa tanah Bendungan Karalloe merupakan proyek strategis nasional yang bertujuan untuk kepentingan publik, mulai dari pengendalian banjir, penyediaan air baku, hingga irigasi pertanian dan ketahanan pangan di Sulawesi Selatan,” tambahnya.
Pertemuan ini diharapkan menjadi titik awal penyelesaian sengketa tanah Bendungan Karalloe secara damai dan transparan. BBWS Pompengan Jeneberang menegaskan komitmennya untuk mengedepankan dialog, kepatuhan hukum, dan perlindungan hak masyarakat.
Laporan:Andi Tenri Olle./ editor MD.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.




