
SUARAIMBANG.COM, BANTAENG – Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, H. Abdul Wahab, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Bantaeng.
Penyerahan tersebut dilaksanakan pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Bantaeng, Rabu 17 September 2025 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, H. Budi Santoso, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, Hj. Kasmawati.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Forkopimda, termasuk Kabag Ops Polres Bantaeng, Kompol Ismail, Pasi intel 1410/Bantaeng, Lettu Inf. Mustari, dan Kasubsi I Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Andi Reza Pahlevi. Selain itu, para Kepala OPD dan Pejabat Administrator lingkup Pemkab Bantaeng juga turut hadir.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, H. Abdul Wahab, membacakan pidato Bupati Bantaeng yang menegaskan bahwa Ranperda Perubahan APBD 2025 merupakan penjabaran dari penyesuaian asumsi Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Tahun 2025.
“Ranperda ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa anggaran daerah dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bantaeng,” kata H. Abdul Wahab.
Ranperda Perubahan APBD 2025 mencakup beberapa aspek, termasuk Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Dengan penyerahan Ranperda ini, Pemkab Bantaeng berharap dapat segera melakukan pembahasan dan pengesahan bersama DPRD Bantaeng. (*).