Sekda Bantaeng Berikan Jawaban Eksekutif atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD

  • Bagikan
Sekda Bantaeng Berikan Jawaban Eksekutif atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD. (Suara Imbang/hms Kominfo Bantaeng).

SUARAIMBANG.COM, BANTAENG – Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, H. Abdul Wahab, membacakan jawaban Eksekutif terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Bantaeng terkait Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (6/11/2025).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bantaeng, Hj. Kasmawati, didampingi Wakil Ketua II, Hj. Jumrah, dan dihadiri oleh para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan unit kerja, serta para Camat.

Sekda Bantaeng, H. Abdul Wahab, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota dewan yang telah menelaah Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2015, serta Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.

“Perubahan struktur organisasi perangkat daerah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di Kabupaten Bantaeng,” ujar Sekda.

Anggota DPRD Bantaeng, Marzuki Hasan, (kiri) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP),, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Bantaeng. (Foto dok: istimewa/ hsm Kominfo Bantaeng).

Fraksi Partai Demokrat menekankan agar perubahan tipe perangkat daerah didasarkan pada evaluasi beban kerja yang objektif, bukan sekadar penyesuaian administratif. Menanggapi hal tersebut, Sekda menjelaskan bahwa klasifikasi tipe struktur organisasi perangkat daerah bidang keuangan dan perencanaan, meliputi BKAD, Bapenda, dan Bapperida, telah sesuai Permendagri Nomor 5 Tahun 2017.

“Struktur organisasi akan dijabarkan lebih rinci melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja,” tambah Sekda.

Fraksi Partai Golkar menyoroti kesesuaian klasifikasi tipe struktur organisasi perangkat daerah bidang keuangan dan perencanaan yang dalam hal ini yaitu BKAD, Bapenda, dan Bapperida. Sekda menegaskan, pengaturan tersebut telah disusun sesuai pedoman yang berlaku.

Sementara itu, Fraksi PAN meminta agar Ranperda ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sekda menegaskan, penyusunan struktur organisasi perangkat daerah tetap mengacu pada Permendagri dan akan dijabarkan rinci pada masing-masing jabatan melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Bantaeng dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng akan dibahas lebih lanjut pada rapat paripurna berikutnya.

(MD/R- SI). 

  • Bagikan