
SUARAIMBANG, WAJO, – Proyek rehabilitasi rumah jabatan Bupati Wajo yang menelan anggaran sebesar Rp 3,7 miliar, menjadi sorotan publik. Proyek yang seharusnya dilaksanakan secara terbuka itu justru tidak dilengkapi papan informasi kegiatan, dan tidak ada kejelasan terkait time schedule atau jadwal kerja yang wajib disusun dan ditempel oleh pihak kontraktor.
Upaya konfirmasi wartawan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Yasser, melalui pesan Whatshapp pada Kamis 10 Juli 2025 hingga berita ini terposting, belum mendapat respon atau jawaban dari PPK tersebut.
Hal ini tentu saja menjadi tanda tanya besar, ada apa dengan pihak pelaksana yang diduga tertutup pada pengelolaan proyek tersebut? Seperti diungkapkan salah satu warga yang kerap terlibat dalam proyek konstruksi di kementrian PUPR, berinsial AL.
Saat dihubungi Jumat (11/7/2025) di Sengkang, Al menyayangkan sikap diam PPK tersebut. Menurutnya, ketidakhadiran jadwal pelaksanaan dan papan informasi mempersulit proses pemantauan oleh public atas proyek yang sementara di kerjakan.
“Biasanya time schedule itu jadi acuan bersama antara pengawas, kontraktor, dan masyarakat. Kalau tidak ada, bagaimana kita tahu pekerjaan itu berjalan tepat waktu atau tidak? Ini rawan manipulasi,” ungkap AL
Seharusnya, sambung AL Time Schedule itu sudah disetor oleh kontraktor pelaksana atau Pelaksana Lapangan dan ditanda tangani oleh pihak PPK, Kontraktor, Konsultan Pengawas pada saat Pra Construction Meeting (PCM), “Jadi kalau tidak ada Time Schedule dengan anggaran sampai Rp. 3.7 M, jadinya apa nanti proyek ini?” ketusnya.
Dan pada saat PCM kata AL, seharusnya kontraktor membuat dan menyerahkan RPMK (Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi), “Dan Petugas K3 juga wajib menyerahkan RK3K tentang keselamatan pekerjaan konstruksi dilapangan” tegas AL.