PPPK Bisa Tugas Belajar, BKN: Tidak Perlu Mengundurkan Diri

  • Bagikan
Prof. Zudan Arif Fakrulloh, Kepala BKN. (Foto: Puspen Kemendagri).

Jika PPPK mendapatkan beasiswa, instansi pemberi kerja bisa memberikan rambu-rambunya kepada ASN PPPK yang mendapatkan beasiswa belajar ke luar negeri misalnya. “Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak perlu meminta PPPK nya mengundurkan diri. Biarkan PPPK tersebut belajar, toh nanti hasilnya (ilmu, red) bisa dimanfaatkan oleh instansi pemberi kerja,” terangnya.

Nantinya, setelah menyelesaikan tugas belajar, PPK bisa memperpanjang masa kontrak PPPK, apalagi ilmu yang diperoleh berguna untuk instansi. Namun, Prof. Zudan mengingatkan, ketentuan tugas belajar ini tidak berlaku jika PPPK baru mendaftar program beasiswa saat sudah diangkat menjadi ASN.

Sumber: Dikutip dari JPNN, pada Kamis, (4/12).

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan