Polda Sulsel Ungkap Perkembangan Kasus Penculikan Bayi dan Dugaan Korupsi di Luwu Utara

  • Bagikan
Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., memberikan keterangan pers di Mako Direktorat Samapta Polda Sulsel. (Foto dok: hms Polda Sulsel).

Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat melalui upaya penegakan hukum yang tegas dan profesional.

Kapolda juga menanggapi isu viral di media sosial terkait dugaan korupsi uang pungutan komite sekolah di SMA 1 Luwu Utara yang melibatkan kepala sekolah dan wakil kepala sekolah. “Perkara tersebut sebenarnya terjadi pada tahun 2022 dan sudah melalui proses hukum hingga ada putusan dari Mahkamah Agung. Namun karena adanya pemberitaan viral, kami menurunkan tim gabungan dari Divpropam Polri, Bidpropam, dan Wasidik Ditreskrimsus untuk menelusuri lebih jauh penanganan perkara tersebut,” terangnya.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., mendampingi Kapolda Sulsel. (Foto dok: hms Polda Sulsel).

Ia menambahkan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen transparansi Polda Sulsel dalam setiap proses penyidikan. “Kami sudah berkoordinasi dengan Divpropam Polri dan Bareskrim Polri untuk mendapatkan asistensi sejauh mana penanganan perkara itu dilakukan. Jika ditemukan adanya pelanggaran etika atau norma, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Kapolda menekankan bahwa prinsip penegakan hukum di Polda Sulsel harus tetap berkeadilan. “Kami tidak akan membiarkan penegakan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Ini sesuai arahan Bapak Presiden agar seluruh aparat penegak hukum bekerja profesional, adil, dan tidak diskriminatif,” ujarnya.

Dalam doorstop tersebut, Kapolda juga menyinggung adanya anggota Polri di Sulawesi Selatan yang melakukan pelanggaran terkait rekrutmen calon penerimaan anggota. “Kami sudah menindaklanjuti. Anggota tersebut telah ditempatkan di tempat khusus dan saat ini sedang dalam proses lidik-sidik oleh Bidpropam. Kami akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan