
Selain itu, Andi Unru, berharap dengan adanya kasus ini, agar Perpres nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan piutang kredit macet bagi debitur UMKM seperti yang dialami Handayani, serta bagi Nelayan dan Petani perlu ditegakkan.
“Kami juga meminta agar menghentikan lelang sertifikat Hak Milik nomor 1949 atas nama Handayani, Dan mengusut adanya pembayaran Rp. 100 juta yang telah dibayarkan debitur Handayani kepada salah satu pegawai BRI cabang Masohi, namun Cuma tercatat sebesar Rp. 40 jutaan” tandasnya.
Usai melakukan orasi didepan kantor BRI, pihak LMRI Waspamops Sulsel yang juga di dampingi ketua PPRC Legend Kiwal Garuda Hitam diterima pihak BRI di salah satu ruangan yang telah di siapkan.
Dalam pertemuan yang dijaga ketat pihak kepolisian tersebut, LMRI Waspamops meminta agar pihak BRI melakukan pembatalan lelang terhadap 3 buah asset milik Handayani.
“Kedua agar kredit milik debitur Handayani berdasarkan PP No. 47 tahun 2024 di hapus dan ketiga, mengusut adanya oknum pegawai BRI Masohi yang telah menerima dana sebesar Rp. 100 juta dari debitur namun yang tercatat hanya sekitar 40 jutaan” tegas Andi Unru.
Menanggapi hal tersebut perwakilan BRI Makassar yang membawahi pulau Sulawesi dan Maluku, di wakili Dody E Silooy menyampaikan beberapa hal diantaranya, terjait pembatalan lelang sangat di mungkinkan selama memenuhi tunggakan kewajiban debitur.
“Soal adanya oknum yang di tuduh debitur telah menerima dana sebesar Rp. 100 juta namun tercatat 40 jutaan, maka kami dari pihak BRI menunggu bukti dari debitur untuk di tindak lanjuti kepada oknum di maksud” kunci Dody E Silooy. (Tim).