
SUARAIMBANG.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar memastikan akan menjalankan edaran pemerintah pusat yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri terkait pembatasan kegiatan open house pada Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026.
Edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.6/3245/SJ yang merujuk pada Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-40/MS/HL.00/03/2026 tentang Halalbihalal dan Open House Idulfitri 1447 H.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan bahwa pihaknya akan menyesuaikan pelaksanaan open house sesuai arahan pemerintah pusat.
“Jadi, kami Pemerintah Kota Makassar sudah menerima edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mengurangi kegiatan open house, disaat lebaran. Artinya kita harus ikuti,” kata Munafri, saat silaturahmi dengan awak media di Rujab Wali Kota Makassar, Kamis (19/3/2026) seperti dikutip dari halaman resmi Facebook Muliamakassar.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





