Pemkab Bantaeng Seleksi Calon Anggota Komisaris dan Direksi BUMD, Ini Syaratnya

  • Bagikan
Andi Sri Wiyanti, ST. M.Si. Kabag Perekonomian & SDA Setda Bantaeng. (Foto dok pribadi) ISTIMEWA.

Persyaratan Umum:

1. Sehat Jasmani dan Rohani

2. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan

3. Memahami Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

4. Memahami manajemen perusahaan

5. Memiliki Pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan

6. Tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati atau Dewan Pengawas sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar

7. Berijazah paling rendah S-1 (strata satu)

8. Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial Perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin Tim

9. Bersedia bekerja Penuh Waktu

10. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali

11. Tidak Pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit

12. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah

13. Tidak sedang menjalani sanksi pidana

14. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota Legislatif.

  • Bagikan